Dinamika dan Tantangan Pengawasan Internal Kepolisian
Kepolisian memiliki peran strategis sebagai penjaga gerbang sistem peradilan pidana dengan mandat utama melayani, melindungi, dan menegakkan hukum. Dalam menjalankan tugasnya, kepolisian diberi kewenangan untuk menggunakan upaya paksa dan kekerasan, serta menetapkan seseorang sebagai tersangka, korban, atau saksi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul gerakan “no viral, no justice” yang mencerminkan rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi ini. Berbagai kasus seperti tragedi Kanjuruhan, praktik judi daring, dan peristiwa Djakarta Warehouse Project memperlihatkan sorotan tajam masyarakat terhadap praktik kepolisian yang dianggap tidak profesional.
Fenomena tersebut memperkuat perhatian kriminologi kritis terhadap kinerja kepolisian. Tokoh seperti Richard Quinney menyoroti bahwa kepolisian sering berfungsi sebagai alat kekuasaan politik dan ekonomi. Kritik ini relevan hingga kini, baik di Amerika Serikat—seperti kasus George Floyd yang memicu protes global—maupun di Indonesia yang masih diwarnai penyimpangan dan kekerasan aparat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kepolisian menjadi krusial. Kewenangan besar dalam penegakan hukum harus diimbangi dengan akuntabilitas yang kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran terhadap hak masyarakat.




